Entri Populer
-
10.Bangsa Maori: Bangsa Maori adalah pemukim pertama Selandia Baru - tiba berabad-abad sebelum Eropa. Tanggal budaya mereka kembali k...
-
Share Pada awal abad ke-19, menutup dada belum jadi kelaziman di Indonesia. Kebiasaan mengenakan kutang diperkenalkan Belanda. M...
-
Tragedi Bintaro adalah peristiwa tabrakan hebat dua buah kereta api di daerah Pondok Betung, Bintaro, Tangerang, pada tanggal 19 Oktober ...
-
Makkah, sekitar 595 M. Suatu hari di tahun itu, seorang perempuan bangsawan, kaya raya, cantik, dan terkenal cerdas serta tegas d...
-
Penyusutan Kepala Legenda menakutkan dari pedalaman Amazon, dimana dipercaya dengan menyusutkan kepala lawan, maka mereka akan aman d...
Archive
-
▼
2011
(74)
-
▼
Mei
(16)
- Bercerita, Cara Mudah Cerdaskan Anak
- Michael Moore: Amerika Kalah Melawan Osama
- JEJAK TINJU PAK KIAI
- Perda Anti Rokok Tidak Lindungi HAM Perokok
- Kisah Cinta Siti Khadijah Al-Kubra dengan Muhammad...
- SEJARAH KUTANG
- Ibu Ini Punya Tanduk dan Taring Panjang Seperti Va...
- Misteri Hutan Menari [pict]
- Cara Membuat Api Dengan Kentang, Garam Pasta Gigi,...
- sejarah rokok masuk di indonesia
- Organ Tubuh Syuhada Palestina Diperjual-Belikan
- Chachapoyas, Misteri peradaban yang hilang di Punc...
- Inilah 7 Tanaman Karnivora
- Apa itu Lubang Hitam (Black Hole) ? dan Bagaimana ...
- Ajaib! Buah Nangka Berisi Pisang
- Rotorua yang Menakjubkan
-
▼
Mei
(16)
Sabtu, 07 Mei 2011
Perda Anti Rokok Tidak Lindungi HAM Perokok
Published :
5/07/2011 08:12:00 AM
Author :
daokey
Kocek saku perokok dihisap negara, ancaman penjara atau denda pun mengintai sewaktu-waktu. Aneh bukan? Perokok yang membeli produk yang sah mau menikmati rokok telah dikriminalisasi dengan ancaman sanksi kurungan.
Sebagai pembayar pajak yang cukup besar seharusnya perokok mendapatkan fasilitas yang dapat menunjang merokok seperti halnya orang yang bayar pajak kendaraan bermotor mendapatkan fasilitas perbaikan jalan dsb. Nasib perokok berbeda 180 derajat dari pengguna kendaraan yang sama-sama mengeluarkan asap berbahaya. Alih-alih mendapat fasilitas hak-haknya pun kini dibatasi. Ruang isolasi bagi perokok ditempat umum sampai 3 hari kurungan penjara atau denda 50 ribu rupiah tertuang dalam perda anti rokok di Indonesia. Alasannya diterbitkan perda-perda ini adalah kepentingan kesehatan yang tidak merokok dan kepentingan HAM para perokok.
Alasan demi kepentingan HAM perokok justru malah perda-perda ini melanggar HAM. Membeli dan mengkonsumsi rokok tentunya berbeda dengan membeli dan mengkonsumsi produk ilegal seperti narkoba. Logika apa yang dipakai dalam pasal ancaman 3 hari kurungan penjara untuk menjerat perokok di tempat umum, mungkin kawan-kawan pembaca dapat mengkomentari tulisan ini. Toh perokok sudah membayar pajak.
Sebuah perda yang didasari oleh rasa paranoid yang berlebihan. Perda ini secara komensense didasari kepercayaan asap rokok adalah bahan kimia yang dapat menyebabkan kanker. Para ahli menghabiskan ratusan juta dollar untuk menguji 5.000 partikel asap rokok. Hasilnya 95% dari asap rokok beberapa diantaranya Karsinogenic (bisa memicu kanker) dan Anti Karsinogenic. Dari berbagai penelitian tersebut belum jelas bahan yang bisa dengan jelas berbahaya bagi perokok. Katakanlah dalam asap rokok terdapat Carbon Monoxide yang sering dikatakan dikatakan dapat menguras oksigen dalam tubuh. Adalah benar bahwa jumlah CO yang sangat besar besar dalam tubuh dapat menggantikan oksigen yang berakibat lemas. Akan tetapi sangat jauh dari cukup untuk keracunan CO melalui rokok, dibanding melalui kendaraan bermotor. Bahkan menurut penelitian Federal center for disease control and prevention di amerika sana, sumber CO terbesar adalah dari alat-alat rumah tangga, seperti Heater, Microwave, dsb.
Mari kita bandingkan dengan penjual sate , ikan, barbeque dan ayam bakar di area perda anti rokok. Asap arang dari pedagang makanan tersebut mengandung jauh lebih banyak bahan kimia berbahaya seperti: Carbon Monoxide dan Formaldehyde. 4,5 Kg arang(sekira untuk bakar 3 ikan karper besar), asapnya sama dengan 3200 batang rokok (sekira 160 pak). T. Sama juga dengan Kendaraan bermotor yang menghasilkan asap dan bahan kimia berbahaya yang jauh-jauh lebih banyak ketimbang rokok. Bagaimana aturan perundangan mengatur hal ini? Apakah akan ada larangan membakar Ikan, Ayam, barbeque di tempat umum.
Sementara itu, kasus susu formula yang jelas terdengar di berbagai media utama sudah memakan korban tidak teregulasi dengan jelas. Banyak sekali bahan-bahan kimia yang berbahaya dalam produk yang kita pakai sehari-hari juga tidak jelas aturannya seperti perda anti rokok.
Mari kita inventarisir apa yang kita gunakan sehari-hari. Mulai dari air PAM! Chlorine sangat berbahaya bagi tubuh. Kemudian, tanaman kita menggunakan Pestisida yang dapat menurunkan kekebalan tubuh, pestisida didesain untuk membunuh organisma yang hidup dalam tanah. Banyak alat-alat pembersih rumah tangga disertai peringatan avoid to skin and eyes karena mengandung kimia berbahaya.
Kebutuhan sehari-hari yang kita anggap biasa dan sangat diperlukan seperti shampoo, hand body lotion, sun sreen,make up juga mengandung bahan kimia berbahaya, masih segar di ingatan kita produk kecantikan yang mengandung mercury? konsekwensinya adalah bahwa make up/berdandan kini berhubungan dengan kanker terutama kanker payudara.
Plastik sudah demikian mencemari lingkungan kita yang membawa konsekwensi bahan kimia berbahaya. Ikan yang mengandung mercury sangat berbahaya bagi syaraf dan dapat menghancurkan ginjal, yakinkah Anda laut kita bebas dari pencemaran ditengah kecilnya kesadaran kita tentang pencemaran laut? Sejak Teflon diproduksi telah hadir bahan kimia yang sebelumnya tidak ada. Alumunium sudah sejak lama diketahui mempunyai hubungan dengan Alzheimer dan ada imbauan tidak menggunakan alumunium pada alat-alat masak, akan tetapi tetap saja prodduksi alat masak dari alumunium tetap berjalan. Sudah seharusnya pubik diberi tahu tentang bahan-bahan berbahaya di atas. Akankah produk-produk tersebut tertempel label berbahaya seperti dalam bungkus rokok.
Hukum Merokok Menurut Agama
Rokok memang sebuah produk yang khas yang belum tentu bisa dikelompokkan dengan produk makanan minuman. Banyak orang bilang rokok adalam “makanan ringan” paling disukai karena tidak mengeyangkan. Rokok dianggap sebagian perokok sebagai pencuci mulut yang murah sehabis makan. Rokok pun sebenarnya layak untuk ditempelin label halal oleh MUI. Kenapa bisa? Karena perdebatan tentang halal haram rokok sudah selesai sejak abad 18. Masih ingatkan tokoh pendiri muhammadiyah KH Achmad Dahlan? Tokoh inilah yang mengakhiri perdebatan halal haram rokok. Dalam kitabnya Tadzkiratul ikhwan fi bayanil kahwah wal dukhan”, ahmad dahlan menjelaskan bahwa hukum minum kopi dan roko adalah mubah. Hal ini kemudian dijelaskan lagi oleh Syaikh Ihsan Jampes dalam karya kitabnya berjudul asli “Irsyadul ikhwan fi bayanil hukmi syurbul kahwah wal dukhan”(petunjuk tentang penjelasan hukum meminum kopi dan merokok.
Jumhur (terkenal dan terpercaya) ulama mayoritas berpendapat hukum mengopi dan merokok mubah. Jadi Rokok hukumnya adalah mubah. Dari diskusi terkini yang diadakan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) yang digelar di Jakarta, 23-24 Februari 2010 “Tidak ada satupun dalil Alquran maupun Haditz yang mengharamkan rokok. Jadi siapapun itu berhak untuk merokok atau tidak merokok. Apalagi bagi perokok yang sudah membayar pajak. Mengomentari hasil diskusi tersebut Rois Syuriah PWNU Jatim Kiai Miftachul Ahyar Ada yang ketagihan rokok, kalau tidak merokok dia malah tidak konsentrasi dan tidak bisa kerja. Untuk orang ini berarti merokok malah diharuskan. Hanya saja, bagi orang yang sakit-sakitan dan dikawatirkan malah memperparah penyakitnya, maka merokok jadi haram.
Tak heran bila tradisi merokok sudah mengakar di rakyat. Di dunia pesantren, kopi dan rokok bukanlah suatu hal yang asing. Seakan-akan ia sudah menjadi tradisi yang mendarah daging. Mayoritas kyai-kyai di pesantren tentulah peminum kopi dan perokok sejati. Dan bahkan di masjid-masjid di Sumatera Barat malah menyediakan asbak-asbak rokok sebagai tempat membuang abu para perokok yang datang ke masjid.
sumber: http://kompasiana.com/ahmadzainul
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar